Tugas ke 2 Manajemen dan Kepimpinan
Nama : Rizki Putra Wicaksana (2010610258)
Kelas : G
1. Tulislah minimal dua maksimal tiga, apakah cita-cita karir masa depan anda setelah lulus dari FH UMY
2. Tulislah alasan memilih cita-cita tersebut, dari mana pilihan itu muncul, siapa saja orang-orang yang anda mohon pertimbangan
3. Tulislah sejelas-jelasnya apakah diskripsi tugas atau uraian tugas dari jabatan yang anda pilih sebagai cita-cita tersebut
4. Tulislah
sejalas-jelasnya apakah spesifikasi jabatan atau persyaratan jabatan,
untuk jabatan yang anda cita-citakan!, tulis juga berapa gaji atau
penghasilan untuk jabatan tersebut!
Berdasarkan spesifikasi jabatan atau persyaratan jabatan, bandingkan
dengan kemampuan atau persyaratan yang anda miliki saat ini!. Tulis
secara runtut dan sejelas-jelasnya bagaimana langkah-langkah atau cara
untuk memenuhi persaratan tersebut! Mohon langakah yang anda lakukan
harus realistis dan terukur!"
Jawaban
1. CITA CITA :
a. NOTARIS
Saya ingin menjadi notaris karena yang pertama adalah saya ingin menjadi pejabat pembuat akta tanah,serta salah satu syarat untuk menjadi notaris adalah harus menempuh jenjang pendidikan seperti Program Magister Kenotariatan. dan kebetulan saya masih ingin untuk menempuh ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi karena saya tak ingin karir saya setengah setengah.
b.HAKIM
Hakim adalah suatu
perkerjaan yang bijak dan tegas serta Hakim dan menurut saya Hakim adalah pekerjaan yang mulia karena Hakim selalu menentukan mana orang yang salah dan mana yang benar serta mengadili orang yang salah dan membela yang benar. saya ingin menjadi Hakim karena saya ingin menjadi orang yang berintelectual serta pandai berbicara dan berani dalam meneyelesaikan masalah. dan untuk menjadi Hakim saya ingin menyelesaikan sebuah perkara yang secara adil yang berwawasan agama islam dan dapat membuahkan hasil yang bisa di terima terutama di dalam masyarakat
2. TUGAS
a. NOTARIS
* Membuat akta pendirian/ anggaran dasar: badan-badan usaha, badan
sosial (yayasan), koperasi dll, dan mengurus pengesahannya apa jenis
badan usaha?
* Membuat akta-akta perjanjian, misalnya:
- Perikatan jual beli tanah
* Membuat akta wasiat
* Membuat akta fidusia
* Melegalisir (mengesahkan kecocokan fotocopy surat-surat)
* Membuatkan dan mengesahkan (legalisasi) surat-surat di bawah tangan, misal:
* Membuatkan dan mendaftar/ menandai/ mewarmeking surat-surat di bawah tangan, dll
* Membuat akta wasiat
* Membuat akta fidusia
* Melegalisir (mengesahkan kecocokan fotocopy surat-surat)
* Membuatkan dan mengesahkan (legalisasi) surat-surat di bawah tangan, misal:
* Membuatkan dan mendaftar/ menandai/ mewarmeking surat-surat di bawah tangan, dll
b. HAKIM :
Menetapkan hasil sidang.
Membuat catatan pinggir pada berita acara putusan Pengadilan Negeri mengenai hukum yang dianggap penting.
Dalam
hal Pengadilan Tinggi melakukan Pemerikasaan tambahan untuk mendengarkan
sendiri para pihak dan saksi, maka Hakim bertanggung jawab atas
pembuatan kebenaran berita acara persidangan serta menandatanganinya.
Mengemukakan pendapat dalam musyawarah.
Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk ucapan.
Hakim wajib menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan.
Melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di
Pengadilan Negeri yang ditugaskan kepadanya serta meneruskan kepustakaan
hukum yang diterima dari Mahkamah Agung kepada Hakim Pengadilan Negeri
yang bersangkutan.
3. SYARAT
a. NOTARIS
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
-
Berumur paling sedikit 27 tahun;
-
Sehat jasmani dan rohani;
-
Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
-
Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai
karyawan Notaris dalam waktu 12 bulan berturut-turut pada kantor Notaris
atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah
lulus strata dua kenotariatan; dan
-
Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat,
atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-Undang dilarang
untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
b.HAKIM
Di Indonesia untuk dapat diangkat menjadi hakim di pengadilan dalam
lingkungan Badan Peradilan Agama ini ada beberapa syarat yang diatur
pada beberapa undang-undang yaiyu : menurut UU. Nomor 7 Tahun 1989,
kemudian UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama UU Nomor 7
Tahun 1989, dan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 7
Tahun 1989.
Syarat Menjadi Hakim PA (Pasal 13 ayat (1) bab II UU no. 50 th 2009)
Warga Negara IndonesiaBeragama Islam
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Setia kepada Pancasila dan UUD Negara RI 1945
Sarjana Syariah, Sarjana Hukum Islam atau Sarjana Hukum yang mengetahui Hukum Islam
Lulus Pendidikan Hakim
Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
Berwibawa, jujur, adil dan tidak berkelakuan tercela
Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun Tidak
pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
c. Spesifikasi yang saya milikiuntul menjadi NOTARIS:
- Warga negara Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan).
- Tidak pernah di pidana karena melakukan kejahatan (SKCK).
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
d. Spesifikasi yang saya miliki untuk menjadi HAKIM:
WNI adanya ktp
Mengentaui dasar hukum islam
Mengakui tiada tuhan selain allah
Berpartisipasi
dalam pemilihan pemilu,mengambil prodi fakultas hukum,sehat jamani dan
rohani.dan untuk mencapai keberhasialan saya menggapai cita cita saya
saya akan ranjin belajar dan tidak menyia nyiakan waktu,mendapat kan ip
3,5 ke atas ,lulus dengan cepat,selalu bersikap jujur karna hakim yang
baik ialah hakim yang bisa bersikap adil.dan saya harus menjadi ketua
pengadilan tinggi negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar